NOVA.id - Ibarat bunyi pepatah, "Habis Manis Sepah Dibuang', itulah yang kini dialami seorang istri bernama Rina Rukmiawati.
Rina terdakwa pembobol rekening CIMB Niaga Kantor Cabang Jemursari, Surabaya, mengaku melakukan aksi kriminalnya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup suaminya.
Apa yang dilakukan itu ternyata tidak membuat hubungan keduanya langgeng. Suaminya kini justru meninggalkannya.
Baca juga: Seakan Tak Punya Hati Ibu Ini Biarkan Anaknya Mati Kedinginan, Pengakuannya Bikin Terkejut
Pengakuan karyawan berparas cantik mantan Relationship Manager CIMB Niaga Kantor Cabang Jemursari itu dibenarkan Suparlan Hadiyanto, jaksa penuntut umum yang menangani perkara Rina.
"Dia mengakui itu dalam fakta persidangan. Saat ini, suaminya tidak diketahui keberadaannya," ujar Suparlan, Jumat (15/12).
Sebagian hasil dari pembobolan bank juga diakui Rina untuk ikut arisan emas.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
"Kerugian yang tercatat dalam berkas perkara Rp 300 juta. Namun, dari keterangan saksi yang kami hadirkan, ada yang mengaku lebih dari Rp 300 juta dalam bentuk rekening deposito," ujarnya.
Modus pembobolan yang dilakukan Rina, berdasarkan berkas penyidikan polisi, dengan membuat aplikasi pengajuan rekening baru atas nama seorang nasabah.
Dari rekening baru itu, dia memindah dana melalui e-banking.
"Sebagai seorang manajer, dia memiliki akses untuk melihat data pribadi nasabah. Sementara tanda tangan nasabah yang dibobol rekeningnya dia palsukan," ujar Suparlan.
Baca juga: Keasyikan Main Gadget, Mobil Rombongan Ibu-Ibu Ini Terjun Bebas ke Kolam Kangkung
Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rina.
Dia dinyatakan bersalah karena menggunakan nama nasabah untuk membobol rekening bank tempatnya bekerja. Vonisnya lebih ringan dari 7 tahun tuntutan jaksa.
Selain dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan Rina juga merugikan Bank CIMB karena nasabah menjadi ragu dengan keamanan Bank CIMB Niaga saat akan menabung uangnya.
Rina dianggap melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain dihukum 5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rina membayar denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. (*)
Achmad Faizal/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR