“Saat ditemukan, korban menggunakan pakaian warna kuning bergaris hitam,” ujarnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pangandaran dan diotopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, Sabtu (16/12).
Selanjutnya, korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang bahwa korban tewas akibat perbuatan suaminya.
Baca juga: Akibat Kecelakaan Fatal, Pasangan Kekasih Ini Terima Konsekuensi yang Menyayat Hati
“Modusnya pelaku kesal terhadap korban karena korban disuruh berhenti menjadi PL (pemandu lagu), tetapi korban menolak. Pelaku kemudian mencekik leher korban sehingga korban meninggal,” ucapnya.
Atas perbuatanya, Agus Faisal dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP lantaran melakukan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.(*)
Agie Permadi/Kompas.com
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR