Lalu dia kembali menulis: “Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu…suka nongkrong d jalan…”
(Baca juga: Jennifer Dunn Terpergok Keluyuran dengan Gaya Begini, yang Terjadi Bikin Geleng-geleng Kepala)
“Tersangka dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar. Tersangka kami tahan sementara,” jelasnya.
Riyanto berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menulis status di media sosial.
Kepada wartawan, SF tak banyak bicara mengenai kasusnya.
(Baca juga: Duh, Karena Berat Badan Berlebih 16 Petugas Kesehatan Harus Turun Tangan Bantu Persalinan Perempuan Ini)
Namun dia mengaku menyesal dan tak pernah menyangka statusnya di media sosial berbuntut panjang.
“Saya meminta maaf kepada anggota Polri se-Indonesia. Saya emosi waktu menulis status,” katanya.(*)
Ahmad Faisol/Kompas.com
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR