Selanjutnya, korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang bahwa korban tewas akibat perbuatan suaminya.
Baca juga: Mulai dari Cara Instan Hingga Alami, Inilah 3 Tips Memiliki Tubuh Langsing Secara Mudah
“Modusnya pelaku kesal terhadap korban karena korban disuruh berhenti menjadi PL ( pemandu lagu), tetapi korban menolak. Pelaku kemudian mencekik leher korban sehingga korban meninggal,” ucapnya.
Atas perbuatanya, Agus Faisal dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP lantaran melakukan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana. (*)
Agie Permadi/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR