NOVA.id - Perayaan Natal tahun 2017 kali ini memiliki arti mendalam bagi sosok mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Ahok tersebut kini masih mendekam di sel Mako Brimob.
Ia masih menjalani hukuman yang ditetapkan, yakni 2 tahun penjara.
Disaat Ahok masih mendekam dalam sel tahanan, sang istri, Veronica Tan tampak tegar dan selalu mendampingi Ahok saat dipenjara.
Dilansir dari Kompas.com, sanak saudara, anak, dan istri tercinta, tetap akan menemani Ahok merayakan Natal bersama.
Adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra, mengatakan, dia akan datang ke Mako Brimob Senin (25/12) ini.
Baca juga: Punya Dua, Warganet Terkejut Harga Sendal Nagita, Berapa Ya?
Dia, Veronica Tan, dan anak-anak Ahok akan datang menjenguk. Fifi mengatakan di sana mereka hanya akan makan bersama saja.
"Iya kami ke Mako Brimob. Cuma doa dan makan, itu saja," ujar Fifi kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2017).
Fifi mengatakan, tidak ada makanan spesial yang akan dibawa keluarga. Semuanya hanya menikmati kebersamaan dalam kesederhanaan perayaan Natal.
Memang, vonis penjara yang menimpa Ahok membuat suasana Natal tahun ini berbeda bagi keluarganya.
Meski berbeda suasana, keluarga Ahok tidak berkecil hati. Kata Fifi, istri dan anak-anak Ahok tetap tegar menjalaninya.
"Puji Tuhan semua tegar dan tetap percaya Allah tidak tidur," ujar Fifi.
Baca juga: Bebas Makan Apapun Saat Liburan, Begini Trik Mudah Agar Berat Badan Tak Naik
Selain itu, kebiasaan Vero dan Ahok adalah pulang ke kampung halaman mereka di Belitung saat perayaan Natal.
Namun, karena Ahok masih dipenjara, Fifi menjelaskan Vero dan anak-anak Ahok memutuskan untuk tidak pulang ke Belitung demi bisa bersama suami dan ayah tercinta mereka.
Fifi mengatakan, hanya ibundanya yang pulang ke Belitung karena ada kegiatan di sana.
"Biasa Natal kita ke Belitung kumpul keluarga besar. Tahun Ini ya masing-masing. Tetapi Mama saya ada pelayanan di Belitung. Jadi sebagian ke Belitung dan sebagian ke Jakarta," ujar Fifi.
Baca juga: Malam Tahun Baru Makin Seru dengan Hidangan Ikan Kuwe Bakar Rasa Pedas, Yuk Coba Resepnya
Ini merupakan tahun kedua Ahok tidak bisa pulang.
Tahun lalu, Ahok tidak pulang ke Belitung karena harus mengikuti persidangan kasus penodaan agama.
Tahun ini, Ahok sudah dipenjara karena kasus itu.
Baca juga: Media Asing Sebut Jakarta 10 Tahun Lagi Tenggelam Jika Tak Lakukan Hal Ini
Sementara itu, momen Natal tahun ini juga menjadi berkah tersendiri bagi Ahok.
Pasalnya, Ahok mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dikutip dari Kompas.com
Baca juga: Bukan Hanya Telur, Makanan Ini Juga Kaya Protein Loh, Cocok untuk Vegetarian
Lebih kurang, sudah 7 bulan Ahok mendekam di Mako Brimob. Tinggal 17 bulan lagi waktu bagi Ahok sebelum dia akhirnya bebas dari penjara.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, kemungkinan besar Ahok akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.
Sebab Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.
Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.
Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.
"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.
Sepertinya, Natal tahun depan masih dilalui Ahok dari dalam penjara.
Baca juga: Musim Liburan, Ayu Ting Ting Posting Foto 'Perfect', Warganet : Kode!
Pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018, kemungkinan dia akan kembali mendapatkan remisi.
Merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Remisi itu didapatkan karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.(*)
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR