Nova.id - Hebohnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan membuat banyak orang bertanya-tanya soal kebenaran kabar tersebut.
Banyak yang mengira jika surat yang viral dalam beberapa jam terakhir itu adalah palsu lantaran tidak secara full menampilkan surat sampai ke bagian tanda tangan pihak penggugat.
Tim Grid.ID menelusuri keberadaan surat gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dinyatakan telah diterima pihak Panitera Muda Perdata.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Yang berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Baca selengkapnya di sini
KOMENTAR