Nova.id - Netizen baru saja dihebohkan dengan beredarnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.
Surat tersebut beredar dan membuat netizen resah.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat tersebut tertulis pula tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.
Selain itu, muncul banyak fakta baru dari berbagai media tentang kabar perceraian tersebut.
Berikut fakta-fakta terbaru kabar perceraian Ahok dan Veronica Tan.
Selengkapnya silakan baca di sini
KOMENTAR