NOVA.id - Sejak didaftarkannya surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada sang istri, Veronica Tan, di PN Jakarta Utara, Jumat (5/1).
Pihak penggugat, yakni Basuki Tjahaja Purnama, yang diwakili oleh Josefina Agatha Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, akhirnya angkat bicara soal beredarnya surat gugatan cerai tersebut.
Baca juga: Miris! Mengaku Petugas Polisi, Pria Ini Justru Lakukan Hal Begini Pada Gadis di Bawah Umur
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada wartawan, Senin (8/1) siang tadi.
Sayangnya, Josefina enggan bicara banyak soal alasan Ahok menggugat cerai perempuan yang sudah dinikahinya selama kurang lebih 21 tahun tersebut.
Sementara itu, banyak orang yang berspekulasi soal penyebab Ahok menggugat cerai istrinya, dari alasan kesibukan mengurus politik hingga isu perselingkuhan yang dilakukan Veronica.
Baca juga: Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Tak Bisa Diterima Jika Melihat 5 Fakta Ini!
Saat ditanyai soal rumor tersebut, Josefina langsung menampik kabar tersebut.
"Saya enggak pernah bilang begitu, dan di dalam gugatan kami jelas sekali alasannya apa. Saya enggak mau bicara rumor. Secara kode etik saya enggak bisa sampaikan, karena ini ranah private sekali, " jelasnya.
Sementara itu, sejak dilayangkannya surat gugatan cerai tersebut, kondisi Ahok yang kini berada di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, dalam keadaan baik.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Saya enggak tahu, cuman kemarin saya ketemu baik saja," tambahnya.
Meski pihak kuasa hukum dari Ahok sudah membenarkan soal adanya gugatan cerai tersebut, hingga berita ini naik, pihak tergugat, yakni Veronica Tan belum juga mengeluarkan keterangan resmi. (*)
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR