NOVA.id - Sempat simpang-siur soal kabar gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.
Akhirnya, Jootje Sampaleng, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara angkat bicara soal kebenaran gugatan tersebut.
Majelis hakim yang ditunjuk akan memberikan kesempatan bagi Ahok dan Veronica untuk melakukan mediasi.
Baca juga: Benarkah! Muncul Isu Orang Ketiga Pengusaha Berinisal JT, Jadi Pemicu Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
"Majelisnya akan segera ditetapkan Ketua PN Jakarta Utara. Setelah persidangan pertama harus ditempuh upaya mediasi," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).
Jootje mengatakan, mediator yang ditunjuk majelis hakim akan mendampingi Ahok dan Veronica saat mediasi.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah semua berkas gugatan dilengkapi.
Baca juga: Selain Bermanfaat untuk Tulang, Ternyata Susu Juga Bisa Menurunkan Risiko Diabetes
Jootje mengatakan, penggugat, dalam hal ini Ahok, wajib hadir saat mediasi dilakukan.
"Jadi, dia harus melengkapi surat kuasa secara formil kemudian ditetapkan majelisnya. Penggugat wajib hadir saat mediasi," ujar Jootje.
Gugatan atas nama Basuki dan Veronica masuk pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 atau sebelum pendaftaran gugatan ditutup.
Baca juga: Masuk Rumah Tahanan, Jennifer Dunn Minta Hal Ini pada Kuasa Hukumnya
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR