NOVA.id - Lantaran ingin berniat melakukan hubungan suami istri dengan pelanggannya, seorang debt collector diamankan petugas.
Tersangka bernama Afri pasrah tak berdaya ketika ditangkap polisi.
Dilansir dari Sriwijaya Post, pria berusia 25 tahun tersebut dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap IA (43), seorang ibu rumah tangga.
"Saya khilaf, mengapa saya bisa melakukan hal itu," ujar Afri, ketika gelar perkara di Mapolsek Sako Palembang, Rabu (17/1).
Baca juga: Ternyata Begini Jurus Kece Ala Pemeran Dilan 1990, Bisa Dicontek nih!
Afri mengakui, bermula mendatangi rumah IA sebagai konsumennya untuk menagih angsuran kredit.
IA telah menunggak kredit sepeda motor tiga bulan.
"Saya bilang sepeda motor tidak akan saya tarik. Lalu saya coba rayu tapi dia menolak," ujarnya.
Lantaran rayuannya ditolak IA, Afri pun langsung memeluk IA dan berusaha menciumnya.
Afri pun sekuat tenaganya menggerayangi seluruh tubuh IA.
Bahkan Afri menarik tangan IA dan dipaksa untuk memegang kemaluannya.
Baca juga: Bermodalkan Koran Bekas, Haerani Bawa Kerajinan Kreatif Keliling Indonesia
"Dia terus berontak dan lepas dari pelukan. Lalu saya diusir dan saya pergi.
Sumpah, saat itu saya khilaf," ujar Afri yang mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, usai menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.
"Tersangka sudah kita diamankan. Modusnya yakni dengan cara menagih angsuran kredit motor, lalu korban akan diajak berhubungan suami istri," ujarnya.(*)
Welly Hadinata / Sriwijaya Post
Source | : | https://www.tribunnews.com |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR