"Saya sangat keberatan. Seharusnya uang sebanyak itu dibebankan kepada orangtua yang mampu. Saya pun akhirnya bayar dengan dana PIP. Uang dari pemerintah itu kembali saya setorkan kepada sekolah untuk membeli komputer," terang Sugianto, duda enam anak itu.
Sementara itu, wali murid SMPN 5 Blora lainnya yang juga ikut mengadu ke Dewan Pendidikan, Muryono (45), menilai bahwa keputusan pihak sekolah tersebut nyata telah mempersulit para orangtua siswa dengan kondisi perekonomian yang pas-pasan.
Baca juga: Biasakan Anak Makan Sayur, Begini Cara Melatihnya
"Saya hanya penjual bakso keliling dengan anak empat yang semuanya sekolah. Sehari bisa kantongi Rp 50.000 saja sudah alhamdulilah. Uang darimana lagi ini untuk bayar iuran komputer Rp 300.000. Jelas berat," tegas warga Kecamatan Blora ini.
Menurut Muryono, akibat belum juga membayar iuran komputer, anaknya justru dipermalukan oleh pihak sekolah di depan rekan-rekan sekelasnya.
"Saat pelajaran, tiba-tiba kepala sekolah masuk kelas dan langsung mengkonfirmasi kepada anak saya perihal iuran itu. Seharusnya jangan seperti itu, kasihan anak saya, dia kan jadi beban mental," kata Muryono.
Baca juga: Sempat Diragukan, Film Dilan 1990 Ternyata Dianggap Sukses Besar!
Disampaikan Muryono, beban iuran yang harus ditanggung wali murid SMPN 5 Blora tidak hanya sekali ini saja.
Sebelumnya, Muryono mengaku juga pernah ditarik iuran untuk kepentingan lain.
"Dari kelas 7 sampai kelas 9 sudah beberapa kali ditarik iuran. Seperti membeli LCD ditarik Rp 200.000 dan ditarik Rp 100.000 untuk pembangunan ruang kelas baru. Karena saat itu belum bayar uang pembangunan kelas baru, anak saya dan yang belum bayar dipanggil. Saat itu suruh segera bayar atau tak dapat kelas," katanya.
Baca juga: Oknum Perawat RS yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada Pasien Kabur, Begini Respon Pihak Kepolisian
Dugaan pungli
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Singgih Hartono, mengatakan, iuran pembelian komputer yang dibebankan kepada wali murid SMPN 5 Blora dan SMPN lainnya di Blora telah melanggar Undang-undang Pendidikan Nasional yang diimplementasikan ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR