"Usai melakukan aksi itu, keduanya kembali ke hotel dan berencana menjual barang curiannya tersebut," urainya.
Korban yang menyadari handphone miliknya hilang, melapor ke Polresta Yogyakarta.
Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku.
"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hotel tempat mereka menginap," tandasnya.
Baca juga: Wah, Ternyata Begini Wajah Asli Titi Kamal Saat Tak Pakai Makeup
Partuti mengungkapkan, Wardani (37) berprofesi penjual make up sedangkan suaminya Sutrisno (52) sebagai makelar.
Saat pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali mencopet. Perbuatan itu dilakukan karena kehabisan uang.
"Pengakuannya baru sekali. Tetapi kita masih kembangkan, berkoordinasi dengan kepolisian di Surabaya," urainya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 6.
Akibat perbuatannya, kedua pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah ini dijerat dengan Pasal 363 ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. (*)
Wijaya Kusuma/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR