Selanjutnya, Ompung Linda berjalan keluar ruang sidang dengan menggunakan tongkat kayu bambu sambil dipapah cucunya, Helfina Rumapea.
Sambil mengunyah sirihnya, Ompung Linda terus berjalan. Kerabat yang memenuhi ruang sidang bergantian menyalami dirinya.
Kuasa hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengaku kecewa.
Hakim dinilai tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut.
Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
Baca juga: Kisah Miris Seorang Suami yang Istrinya Belum Lama Meninggal, Rumahnya Malah Terkena Longsor
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya. (*)
Caroline Damanik/Kompas.com
Sumber: Tribun Medan
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR