Grid.ID - Kepolisian Resor Subang telah menetapkan Amirudin, sopir bus yang mengalami kecelakaan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, sebagai tersangka.
Menurut pihak kepolisian, Amirudin lalai saat mengemudikan bus sehingga menyebabkan 27 orang meninggal dunia.
Meskipun sudah ditetapkan, pihak keluarga sopir bus belum mengetahui status tersangka yang telah ditetapkan kepada Amirudin (32).
Menurut Istri Amirudin, Tia Yulianingsih (19) yang dikutip Grid.ID dari TribunnewsBogor mengatakan belum ada pihak kepolisian yang datang langsung ke rumahnya.
"Amit-amit jangan sampai, semoga beritanya salah, nggak percaya saya mas," ungkap Tia, Senin (12/2/2018).
Keraguan berita penetapan tersangka juga diungkap ibu kandung Amirudin, Ami (60).
KOMENTAR