NOVA.id - Sebuah peringatan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap salah satu cairan obat luar konsentrat 36% ternama menjadi viral di masyarakat.
Melalui surat hasil rapat pengkajian yang dikeluarkan BPOM tertanggal 3 Januari 2018 menyatakan bahwa melarang peredaran terhadap obat ternama yang mampu menyembuhkan sariawan atau penyakit luar lainnya tersebut.
Hal inilah yang memicu masyarakat bereaksi lantaran selama ini obat itu selalu digunakan dan tidak mengetahui jika mengandung kandungan yang berbahaya bagi mulut.
Baca juga: Pucat, Begini Wajah Renata Kusmanto Saat Menjenguk Fachri Albar
Dalam surat peringatan kepada produsen obat tersebut, BPOM menyatakan bahwa kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagai obat luar.
Namun, menurut BPOM penggunaan obat ini berisiko atau berbahaya jika tidak diencerkan terlebih dahulu.
Risiko dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak boleh beredar lagi.
Menanggapi hal ini Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa surat tersebut adalah benar.
"Untuk sementara jangan gunakan dahulu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan klarifikasi," ujar Penny saat ditemui di Jelambar, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018, seperti dilansir dari Viva.co.id.
BPOM juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada langkah penindakan.
Baca juga: Takut Kulit Rusak Habis Berenang? Simak Tips Ini Sebelum Melakukannya
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR