Grid.ID - Hari Selasa (14/2/2018) Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.
Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.
Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan pedangdut Roro Fitria.
Melansir dari Kompas.com, Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.
"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
KOMENTAR