Nova.ID – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, saat ini sudah P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Mardiaz Kusin, Kapolres Jakarta Selatan dikantornya pada Kamis (15/2/2018).
"Jadi untuk kasus ADP hari ini kita menerima tembusan P21 dari Kejari Jaksel per tanggal 12 Februari 2018. Sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," jelasnya.
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR