NOVA.id - Bukannya menjaga, seorang ayah tiri di Surabaya tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya.
Dilansir dari Surya, pria 43 tahun yang tinggal di Jl Ngagel Mulyo Surabaya ini nekad menyetubuhi anak dari istri keduanya, sebut saja Intan (16) selama lima tahun tahun.
Pencabulan itu dilakukan Ridhoi pasca dirinya menikahi ibu kandung korban pada 2012.
Baca juga: Sadis! Kepergok Curi Kambing, Pemuda Ini Dibakar Warga Hingga Jadi Debu
Rodhoi memanfaatkan sepinya tempat tinggal korban karena ibunya (istri Ridhoi) pergi ke pasar.
Perbuatan asusila pertama dilakukan saat Intan masih kelas 6 SD.
“Tersangka (Ridhoi) menyetubuhi korban berulang-ulang. Tapi setelah korban masuk SMP, korban sudah berani melawan. Tapi oleh tersangka, korban terus diancam seperti mau dibunuh" sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didampingi Kasubbag Humas, Kompol Lily Djafar, Selasa (20/2).
Baca juga: Ternyata Ini Pentingnya Kenalkan Learning Buddy pada Buah Hati
Menurut Ruth, perbuatan Ridhoi ini dilakukan secara berulang-ulang hingga tertangkap.
Pelaku biasa menggauli anak tirinya di Ngagel dan Waru Sidoarjo.
Selama menjadi budak nafsu ayah tirinya yang bekerja sebagai tenaga service elektronik ini, korban merasa tertekan dan akhirnya mengadu kepada pamannya.
Atas laporan dari korban, sang paman korban melapor ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Gigi Sering Bermasalah? Yuk Hindari dengan Melakukan Cara Ampuh Ini
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Senin (19/2).
Ridhoi mengaku, dirinya selalu memberi ancaman terhadap korbannya agar mau melayani hubungan badan.
“Saya ancam pakai sedotan timah, jika korban menolak ajakan saya,” aku Ridhoi.
Disamping mengancam, pelaku ini juga selalu mengiming-iming akan memberi uang.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
“Saya kasih uang saat pertama kali Rp 50 ribu, juga peralatan sekolah,” sambung Ridoi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridhoi harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dia bakal dijerat Pasal 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Fatkul Alamy / Tribunnews.com
Source | : | www.surya.co.id |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR