NOVA.id - Sebagai orang tua tentu sudah kewajiban kita untuk memberikan kasih sayang dan perhatian yang baik kepada sang buah hati.
Terlebih, bagi seorang ibu tentu harus mendidik dan memberikan arahan yang baik agar sang anak menjadi seseorang yang baik.
Namun, seorang ibu di Garut, Jawab Barat ini justru tak pantas disebut ibu dan bertindak di luar moral.
Dilansir dari Kompas.com, seorang anak berinisial MR yang tinggal di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat harus menjadi korban kekerasan.
Baca juga: Ternyata Ini Pentingnya Kenalkan Learning Buddy pada Buah Hati
MR yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diduga mengalami penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri bernama NS (32) dengan cara disetrika di hampir seluruh tubuhnya.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin (19/2) ketika korban tidak mau mengikuti upacara karena alasan sedang sakit.
Setelah diperiksa guru korban, guru itu melihat luka bakar di sekujur tubuh korban dan menurut pengakuan korban, dirinya disetrika ibu kandungnya sendiri.
Pihak guru pun menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kemudian dilakukan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Gigi Sering Bermasalah? Yuk Hindari dengan Melakukan Cara Ampuh Ini
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan langsung dari guru korban terkait penganiayaan tersebut pada Selasa (20/2) siang.
"Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa.
Terkait motif pelaku melakukan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi setelah ditangkap.
"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," ucap Budi.
Baca juga: Mengharukan! Remaja Ini Rela Tertembak Berkali-kali Demi Selamatkan Teman-Temannya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindakan Kekerasan terhadap Anak.
"Diancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Adapun pelaku saat ini masih ditahan di ruangan Unit PPA Polres Garut untuk dimintai keterangan.(*)
Erwin Hutapea / Kompas.com
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR