NOVA.id - Seorang buruh bangunan, HS (40), warga Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak tirinya selama dua minggu.
HS ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (22/2) dini hari.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Kanit Reskrim Polsekta Makassar Iptu Harianto Rahman saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang berusia 20 tahun.
Tersangka mencabuli anak tirinya selama dua minggu dengan modus pengobatan.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
"Sebelumnya, korban bermimpi dilempar ayam oleh tersangka. Korban pun menceritakan kisah mimpinya itu, dan tersangka mengaku harus diobati oleh dirinya sendiri. Tersangka pun bermodus sebagai dukun mencabuli anak tirinya selama dua minggu," kata Harianto.
Korban melaporkan kasus pencabulan ini, ujar Harianto, lantaran baru tersadar bahwa pencabulan berkedok pengobatan hanya akal-akalan tersangka.
Baca juga: Tak Banyak Berubah, Ternyata Begini Wajah Asli Cut Tari Saat Masih Remaja
"Jadi setelah lama proses pengobatan, korban dicabuli. Korban baru tersadar dengan akal-akalan tersangka sehingga kasus yang menimpanya dilaporkan ke polisi," ucap Harianto. (*)
Hendra Cipto/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR