Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja.
Akibatnya, korban yang menjadi penopang keuangan keluarga dengan dua orang anak itu.
"Tersangka juga sudah diusir berkali-kali dari rumah oleh korban. Korban juga sedang menggugat cerai tersangka namun selalu ditolak. Keterangan lain yang sedang kita dalami tersangka kesal karena korban dicurigai selingkuh," ucap Wijonarko.
Tersangka kemudian diamankan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota beberapa saat setelah kejadian.
Atas perbuatannya, SM dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(*)
Setyo Adi Nugroho / Kompas.com
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR