NOVA.id - Usai sukses digelar pada tahun 2017 lalu, kabarnya Women's March Jakarta (WMJ) akan kembali digelar dalam hitungan beberapa hari ke depan, tepatnya pada Sabtu (3/3).
Dengan mengusung tagline #lawanbersama, ditargetkan ratusan hingga ribuan perempuan dari segala golongan akan bersama-sama melakukan long march yang dimulai dari Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, menuju ke Taman Aspirasi, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Kelompok Perempuan Berdemonstrasi
Kegiatan ini merupakan bagian dari solidaritas individu maupun kelompok dalam upaya menuntut pemenuhan hak perempuan dan kelompok marginal lain, seperti masyarakat adat, pekerja migran, pekerja industri, pekerja domestik, orang dengan HIV/AIDS, kelompok minoritas gender dan seksual, dan orang difabel.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dalam menyambut Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Kamis, 8 Maret 2018 (setiap tahunnya).
Baca juga: Mirip Banget! Beginilah Wajah-Wajah Cantik Kedua Putri Sridevi
"Women's March Jakarta adalah ruang dan momen bagi kita untuk mengajak masyarakat, terutama perempuan untuk sama-sama melawan hal-hal yang merugikan bagi perempuan," jelas Naila Rizqi, Wakil Ketua Panitia WMJ 2018 saat ditemui NOVA.id di kantor Komnas Perempuan, Kamis (1/3).
Selain melakukan long march, selama berlangsungnya WMJ 2018 ini, para peserta juga akan melakukan aksi penyampaian aspirasi yang menjadi tuntutan mereka selama ini.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Naila juga menjelaskan bahwa akan ada delapan (8) hal yang menjadi tuntutan pada aksi WMJ 2018 yang tentunya ditujukan untuk pemerintah dan aparatur negara terkait persoalan yang menghimpit kaum perempuan selama ini.
"Kita mengangkat delapan (8) tuntutan, salah satunya adalah menuntut pemerintah DPR untuk menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan dan anak dari berbagai golongan. Termasuk di antaranya menghapuskan ketentuan perkawinan anak dalam UU perkawinan, kriminalisasi dalam Bab Kesusilaan RKUHP, dan Perda-Perda yang diskriminatif," jelas Naila.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR