NOVA.id - Sebuah keputusan mengejutkan dilontarkan oleh pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Publik digegerkan dengan aturan mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara.
Dilansir dari Kompas.com, menurut dia pada Kamis (1/3) kemarin, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lainnya seperti merokok, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu tercantum di Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283. Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Pasal 283 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sejumlah tindakan yang masuk kategori mengganggu konsentrasi saat mengemudi antara lain tak boleh dalam kondisi sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, dan menonton televisi atau video.
Budiyanto menyarankan, pengendara memanfaatkan fasilitas visual dan audio tersebut saat kondisi mobil berhenti.
Namun bukan berarti pada saat macet pengendara boleh mendengarkan musik atau radio.
Larangan mendengarkan radio dan musik inilah yang agaknya menuai kontroversi.
Meski demikian, Budi mengatakan larangan ini belum mulai dilaksanakan karena sedang dalam tahap sosialisasi.
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR