NOVA.id - Jika Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah jadi hal yang lumrah bagi sebagian besar orang, bagaimana dengan kekerasan dalam menjalin hubungan berpacaran?
Meskipun tidak ada Undang-Undang atau hukum pasti yang melarang perilaku-perilaku yang merujuk pada tindakan kekerasan saat berpacaran, baik itu verbal dan non verbal, harusnya hal tersebut tak perlu dialami.
Baca juga: Ayo Bersiap Ramaikan Women's March 2018, Yuk Catat Tanggal dan Waktunya!
Tanpa kita sadari, sebetulnya ada begitu banyak kasus kekerasan dalam hubungan berpacaran yang korbannya kebanyakan perempuan.
Namun sayangnya tak semuanya berani melapor atau menindaklanjutinya ke proses hukum.
Tapi, beda halnya dengan salah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang, NTT ini.
Baca juga: 4 Kesaksian Soal Teka-Teki Kematian Metha Warga Semarang, Ada Sesosok Wanita Diboncong di Ujung Gang
YB, remaja perempuan yang baru berusia 19 tahun ini jadi korban pemerkosaan oleh kekasihnya sendiri yang berinisial MP (19).
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi menyebutkan bahwa korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan hebat di area kemaluannya.
"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (27/2) kemarin. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang," kujar Pinten dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/3).
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Kejadian nahas ini bermula ketika pelaku menghubungi YB dan meminta korban untuk datang ke tempat kosnya di Kelurahan Peba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR