Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 37 junto Pasal 11 dan Pasal 32 junto Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Kita sudah menempatkan anak-anak di panti rehabilitasi serta meminta penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong," pungkas dia. (*)
Ramdhan Triyadi Bempah/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR