Grid.ID - Penyanyi Denada hari ini menjalani pemeriksaan pertama untuk kasus dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap ia dan putrinya yang baru berusia lima tahun.
Ia diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) selama sekitar tiga jam.
"Menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) atas laporan yang kami buat beberapa waktu lalu dengan adanya pelanggaran undang-undang transaksi elektronik yang dilakukan oleh LZ terhadap klien kami Denada," kata kuasa hukum Denada, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2018).
KOMENTAR