Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Setelah putus cinta, tersangka menikah dan korban juga sudah menikah. Namun karena masih menyimpan dendam dengan korban, video porno itu kemudian disebar," kata Yudianto.
Kanit PPA Polres Jepara, Ipda Yusuf Setyabudhi mengatakan, video porno itu dibuat pada akhir 2017 menggunakan ponsel milik korban.
Video adegan mesum koleksi pribadi itu selanjutnya ditrasmisikan ke ponsel tersangka.
Awal 2018, tersangka menyebarluaskan video porno itu untuk konsumsi publik.
"Tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Yusuf. (*)
Puthut Dwi Putranto Nugroho/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR