NOVA.id - Pengacara kondang Hotman Paris turut berkomentar terkait kontroversi sesi foto artis Syahrini di ruas jalan tol Surabaya, yang membuat heboh netizen.
"Ini Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain itu bisa dipidana tiga bulan," ujar Hotman Paris seperti dilansir dari Grid.ID, Sabtu (10/3/2018).
Menurut Hotman Paris, Syahrini Halaman selengkapnya.
KOMENTAR