Grid.ID - Kuasa hukum penyanyi Syahrini, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya itu belum bisa dipidana karena berfoto di bahu jalan tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur, Sebelumnya,
PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator jalan tol tersebut mengatakan, Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
KOMENTAR