NOVA.id - Akibat tulisannya di media sosial Twitter yang dianggap mengandung ujaran kebencian, Ahmad Dhani harus berurusan dengan pihak hukum.
Karena perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani dijerat Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga diancam hukuman, halaman selengkapnya.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR