NOVA.id - Akibat tulisannya di media sosial Twitter yang dianggap mengandung ujaran kebencian, Ahmad Dhani harus berurusan dengan pihak hukum.
Karena perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani dijerat Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga diancam hukuman, halaman selengkapnya.
KOMENTAR