"LS marah kepada WA karena merebut pacar LS sehingga LS melakukan kekerasan terhadap korban," kata Harley.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)
Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR