"LS marah kepada WA karena merebut pacar LS sehingga LS melakukan kekerasan terhadap korban," kata Harley.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)
Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR