"Sekarang kedua pelaku sudah tertangkap tadi pagi, di rumahnya satu persatu tanpa perlawanan," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 365 dan 338 KUHP untuk pencurian dengab kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal hukuman kurungan selama 20 tahun hingga seumur hidup.(*)
Hertanto Soebijoto / Warta Kota
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR