Nova.id - Sidang kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah digelar lagi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, dengan beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Tadinya ada 11 saksi yang akan di hadirkan namun menurut penuturan Heri Jerman selaku Jaksa Penuntut Umum yang baru mengkonfirmasi kehadiran hanya 5 saksi saja.
Halaman selanjutnya>>
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR