NOVA.id - Permasalahan di dalam rumah tangga selalu ada dan tak sedikit yang berujung dengan perselisihan atau pertengkaran.
Nahasnya, beberapa korban adalah suami atau istri dari pasangan tersebut, sehingga aksi kekerasan dalam rumah tangga tak heran jika terus terjadi.
Kadangkala diantara mereka tak ada yang mengalah atau menyelesaikan dengan kepala dingin.
Namun, kali ini yang terjadi adalah anak menjadi korban dari sebuah permasalahan rumah tangga tersebut.
Baca juga: Lyra Virna Penuhi Panggilan Atas Penetapannya Jadi Tersangka
Seperti yang terjadi di Kampung Iplik, RT 002/012, Mekarjati, Karawang.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang ibu berinisial SN alias S (27) tega menganiaya anak kandungnya bernama KGO yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan, penganiayaan dilakukan di
SN menganiaya bayinya sejak bulan Februari hingga Maret 2018.
Baca juga: Lagi Tren, Ini loh Sederet Manfaat Arang untuk Kecantikan Kulit Wajah
Pelaku menganiaya dengan memukul, dan mencubit korban.
"Diduga korban dianiaya oleh tersangka berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," ujar Hendy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/3).
Hendy menyebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban bagian belakang membentur rak piring.
"Kemudian satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Sampai saat ini korban dirawat di RSUD Kerawang," ujar Hendy.
Baca juga: Tak Kuat Di-Bully, Rina Nose Pilih Lakukan Hal Ini pada Warganet yang Hobi Nyinyir di Akunnya
Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena masalah ekonomi.
"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," ujarnya.
Hendy menyebut, kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban pun saat ini bergantung dengan alat untuk hidup.
Baca juga: Ini Makanan yang Boleh Dimakan dan Tidak, Agar Aroma Tubuh Tetap Wangi
"Dokter sampaikan kalau alat dicabut kemungkinan korban meninggal," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (2) dan (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena korban adalah anak masih dibawah umur maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," ujarnya.(*)
Dennis Destryawan / Tribunnews.com
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR