Grid.ID - Hak cipta film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Hanung Bramantyo digugat oleh penulis naskah asilnya, Syamsul Fuad, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan sejak 5 Maret 2018 lalu.
Syamsul yang mencipta kisah Benyamin Biang Kerok pada 1972 menggugat pihak Falcon Pictures dan Max Pictures sebagai rumah produksi yang menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018).
Hal ini dianggap sudah melanggar dan meminta ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar, selengkapnya di sini >>
KOMENTAR