NOVA.id - Setelah menanti untuk waktu yang cukup lama. Akhirnya, artis peran Jennifer Dunn menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (5/4).
Dilansir dari Kompas.com, perempuan kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1989 itu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sembari mengenakan kemeja berwarna putih.
Seperti biasa, sosok yang akrab disapa Jedun itu tak berkomentar sedikitpun ketika ditanyai sejumlah awak media.
Baca juga: Jennifer Dunn Lakukan Facial Wajah di Sela-Sela Masa Hukuman, Begini Penjelasan Pihak Rutan
Sebaliknya, Jedun hanya melemparkan senyuman pada setiap orang yang berpapasan dengannya.
Dalam persidangan, Jedun didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Nova Puspitasari, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Sejak ditangkap pada akhir tahun 2017 lalu, Jedun ditahan di Rumah Tahanan (rutan) khusus perempuan, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nama Jedun semakin populer lantaran dirinya diisukan tengah menjalin hubungan asmara dengan pria yang sudah memiliki keluarga, yakni Faisal Harris.
Bahkan, sebelum ditangkap kepolisian karena kasus narkoba, Jedun sempat dilabrak oleh putri Faisal yang bernama Shafa Harris di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. (*)
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR