NOVA.id - Untuk bisa menjalani hidup dengan baik, setiap manusia pasti melakukan beragam cara untuk bisa mendapatkan uang.
Ada yang memperoleh rezeki dengan menjadi pegawai kantor, ada juga yang membuka usaha atau menjadi pengusaha, atau beragam bidang pekerjaan lainnya yang bisa menghasilkan pemasukan.
Namun, salah satu yang telah diajarkan turun temurun adalah dengan melakukan perdagangan atau berdagang.
Bahkan, sejak sebelum Indonesia merdeka, para penjajah pun mendapatkan uang dan keuntungan dari berdagang.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Pondok Labu, Istri Korban Sebut Pelaku Seperti Kerasukan Setan
Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, usaha berdagang tak semudah yang dibayangkan.
Beragam kompetitor semakin bermunculan dan persaingan pun berubah menjadi sangat ketat.
Bagi pedagang atau pengusaha yang kreatif mereka tentu akan melakukan beragam inovasi dan cara-cara kreatif untuk memperoleh keuntungan tinggi.
Namun bagi mereka yang ingin mendapat uang secara cepat, tak sedikit yang menggunakan cara instan atau jalan pintas dengan beragam cara.
Seperti yang dilakukan oleh seorang penjaga cilok (bakso aci tusuk) di Banyumas, Jawa Tengah bernama Hasanudin.
Lantaran ingin dagangannya laris, pria kelahiran Ciamis ini tega "meracuni" para pelanggan yang kebanyakan anak di bawah umur itu dengan kedok bonus menonton video porno.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Polres Banyumas, Komisaris Polisi Malpa Malaccopo, saat press release, Jumat (6/4) mengatakan, kedok Hasanudin terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada Rabu (4/4).
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Kamis (5/4), tersangka kami tangkap saat tengah berjualan di belakang SDN 1 Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas,” katanya.
Baca juga: Usai Cerai dengan Suami, Ternyata Begini Cara Shinta Bachir Beri Nafkah Anak, Salut!
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pernah memberikan tontonan kepada sejumlah siswa SDN 1 Pasir Wetan.
Tersangka mengiming-imingi para siswa untuk menonton video porno di gawainya dengan syarat membeli ciloknya kembali.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti video porno di handphone tersangka. Dia (tersangka) sudah dua minggu jualan disitu (SDN 1 Pasir Wetan). Sementara baru ada tiga korban,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya wartawan, tersangka mengaku hanya memberikan tontonan video porno selama dua hari.
Baca juga: Tubuhnya Dikerubungi Semut, Patonah Ditemukan Tak Bernyawa oleh Pangantar Rantang
“Awalnya saya pikir cuma buat penglaris saja, tapi setelah saya ingat anak saya sendiri saya putuskan untuk tidak ngasih video lagi,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 37 jo Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan pemberatan lebih dari lima tahun.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, terutama untuk mencari tahu jumlah korban.
Baca juga: Tips Aman Naiki Taksi Online Agar Selamat Sampai Tujuan
Malpa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap lingkungan sosial anak-anak mereka.
“Kami masih mengkaji dampak psikologi korban, jika diperlukan nanti unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) akan melakukan pendampingan,” pungkasnya.(*)
M Iqbal Fahmi / Kompas.com
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR