Korban yakni Aniek menitipkan buah hatinya ini pada Oktober 2017 silam.
Namun sudah setengah tahun berjalannya waktu, putrinya ini tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Surat Rekomendasi dari MKEK untuk Dokter Terawan Bocor, Begini Jawaban Dewan Pertimbangan IDI
"Mereka menitipkan bayi tersebut karena korban hamil di luar nikah saat itu. Pelaku merupakan sepupunya korban," ucapnya.
Menurut Isram, pelaku beralamatkan di bilangan Depok.
Korban hendak mengambil bayi ini, namun tak diizinkan oleh yang bersangkutan.
"Lama kelamaan pelaku melarang korban untuk bertemu anaknya," kata Isram.
Baca juga: Pengurus Besar ikatan Dokter Indonesia Buka Suara, Begini Status dr. Terawan Saat Ini
Isram menyebut bahkan perempuan berinisial TR ini meminta tebusan kepada korban pasangan yang sudah resmi menjadi suami istri.
Uang puluhan juta rupiah pun diminta pelaku.
"Korban dimintai tebusan, sejumlah uang sebagai perawatan bayinya selama ini. Dimintanya sekitar Rp 20 juta lebih, korban baru bayar Rp 5 juta karena tidak punya cukup uang," ungkapnya.
Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Rendang Begitu Populer hingga ke Negeri Jiran
Namun sayangnya pelaku kabur dari kediamannya di daerah Depok.
Isram menerangkan, pelaku belum mempunyai anak dan sudah menikah bertahun - tahun lamanya.
"Kami sudah koordinasi dengan Binmas dan juga Ketua RT setempat untuk menempuh jalur damai. Tapi pelaku kabur, dan rumahnya kosong. Besok kami akan melaporkan ini ke pihak polisi," paparnya.(*)
Andika Panduwinata / Warta Kota
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR