Pertama adalah pemohon visa memiliki catatan kriminal.
Kedua, pemohon memiliki riwayat bekerja ilegal khususnya di Korea Selatan.
"Untuk dokumen keuangan, kami sebenarnya tidak melihat nominal (rekening koran dari bank) yang penting nilainya stabil," kata konsulat bagian visa dari Kedubes Korea Selatan, Ms Lee.
Baca juga: Wah, Ternyata Jerawat Punya Banyak Jenis loh, Yuk Cari Tahu!
Sedangkan untuk tiket penerbangan, Ms Lee menyebutkan pihaknya juga tidak mewajibkan lampiran tiket.
Namun jika dilampirkan akan lebih baik.
Korea Selatan terbilang sebagai negara yang ketat dalam pemilihan wisatawan.
Sebab tak sedikit wisatawan yang akhirnya bekerja secara ilegal menggunakan visa turis di Korea Selatan.
Baca juga: Jangan Diulangi Lagi, 5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Komedo Muncul
Ini juga yang disebutkan oleh pihak Kedubes Korea Selatan menjadi alasan pencabutan kebijakan visa multiple dari Jepang ke Korea Selatan bagi WNI sejak 2014.
Pengajuan visa ke Korea Selatan oleh wisatawan Indonesia kian meningkat.
Tahun 2017, Kedubes Korea Selatan menerbitkan sebanyak 138.473 visa WNI untuk berkunjung ke negaranya.
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR