Dalam keterangannya, pelaku sudah melakukan 10 kali pencabulan ke korban yang berbeda.
"Oleh karena itu kami tengah melakukan pendalaman dan mencari korban lain. Pelaku masih bujangan dan bekerja sebagai karyawan pabrik," ucap Lufhfi.
Terhadap perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 juncto pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR