Pelaku yang ditangkap berinisial R baru berusia 15 tahun.
Baca juga:Tak Perlu ke India, Ada Masjid Mirip Taj Mahal di Kota Ini Lho!
Mengingat R masih di bawah umur, polisi menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pembunuhan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah R.
Saat itu, tersangka R sedang sendirian di rumahnya. R mengaku membunuh bocah Grace karena dendam kepada orang tua korban.
"Dendam dan dongkol kepada ibu korban karena suatu hal yang tidak bisa kami jelaskan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro.
Baca juga: Ternyata Begini Aturan Saat Bertemu dengan Keluarga Kerajaan Inggris
Korban dibunuh di rumah tersangka.
Setelah membunuh korban, tersangka membuang jenazahnya di kebun singkong yang tidak jauh dari rumahnya.
"Hari itu juga langsung dimasukkan ke karung, kemudian diletakkan di lokasi penemuan mayat. Tidak disimpan (di rumah dahulu), jadi langsung ditaruh di sana," ujar Bimantoro.
Jasad Grace baru ditemukan pada tanggal 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.50 WIB.(*)
(Mohamad Afkar Sarvika/Tribunnews Bogor)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR