NOVA.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor kawakan Tio Pakusadewo (54) menarik banyak simpati dari rekan sesama artis.
Pasalnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan selama 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018 lalu seperti yang dikutip dalam Kompas.com.
Bukan hanya dituntut hukuman kurungan selama 6 tahun penjara, Tio juga harus membayar denda sebesar 800 juta rupiah.
(Baca juga: Ternyata Kecilkan Lengan Bisa Tanpa Olahraga loh, Begini Caranya!)
Adapun pasal yang menjerat Tio Pakusadewo adalah Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Mendengar tuntutan jaksa yang dianggap terlalu membebani, bukan hanya pihak keluarga yang bereaksi tetapi juga sesama rekan artis.
Beberapa rekan artis menyayangkan tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai karena sebelumnya Tio sudah menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan.
Selain itu, Tio membawa lebih sedikit barang bukti narkotika namun tuntutan tersebut dirasa melebihi.
(Baca juga: Tanpa Diawasi Orang Tua, Seorang Anak Beri Makan Adiknya Sekrup)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR