NOVA.id – Kementerian Agama RI mengeluarkan kebijakan baru, yaitu calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan oleh keluarganya.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439H/2018M.
"Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag RI, Ahda Barori melalui keteranga tertulis, Jumat (20/4/2018).
Baca juga: Ini Potret Kemesraan Krisdayanti dan Raul Lemos Saat Berada di Madinah
Dalam ketentuan itu, calon jemaah haji yang wafat bisa digantikan. Dengan syarat, jika ada permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, tetapi wafat sebelum berangkat.
Calon jemaah yang bisa digantikan adalah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nova.id |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR