Meghan Markle dan Pangeran Harry tidak akan memiliki hak asuh atas anak-anak mereka, seperti halnya Pangeran William dan Kate Middleton.
Hal ini memang membingungkan.
Pakar kerajaan, Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan yang aneh ini datang dari tahun 1700-an ketika King George I memutuskan bahwa ia ingin memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya.
Marlene mengatakan bahwa aturan ini tak berubah sejak King George I.
(Baca juga: Berduet dengan Penyanyi India, Denada Bikin Satu Stadion Ikut Bernyanyi)
"Ia melakukannya karena ia memiliki hubungan yang buruk dengan anak laki-lakinya, calon raja George II, sehingga mereka menurunkan aturan ini yang berarti Ratu adalah wali dari cucu-cucunya," ujar Koenig.
Pada 1993, Michael L. Nash, seorang pakar konstitusi, mengatakan bahwa Ratulah yang memiliki keputusan akan pengasuhan, pendidikan, bahkan hak tempat tinggal.
Peraturan ini masih berlaku.
(Baca juga: Wah, Ternyata Ini yang Dilakukan Denada Usai Guncang Penutupan Asian Games 2018)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Women's Health |
Penulis | : | Juwita Imaningtyas |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR