NOVA.id - Aplikasi berbagi video Tik Tok nampaknya terus melakukan pembaharuan.
Sempat diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu , 7 September kemarin Tik Tok menandatangi MOU dengan dua LSM ternama di Indonesia.
Tik Tok berkolaborasi dengan ECPAT Indonesia dan Gerakan Nasional tentang Digital Literacy #Siberkreasi.
Baca Juga : Lindungi Ibu, Anak Ini Relakan Jantungnya Ditikam Perampok Hingga Tewas
Hal ini dilakukan dalam internet literasi, keamanan konten online, dan hal-hal penting terkait lainnya.
Sebagai bagian dari kerja sama, ECPAT Indonesia dan Gerakan Nasional tentang Digital Literacy #Siberkreasi akan juga membuat akun TikTok untuk menyampaikan sebuah konsep.
Pendekatan ini ditujukan untuk perlindungan anak dengan menyediakan materi pendidikan dalam bentuk video pendek.
Baca Juga : Kurus Bukan Karena Putus dari Reino Barack, Ternyata Ini Rahasia Tubuh Langsing Luna Maya!
Head of Marketing Tik Tok Indonesia, Dina Bhirawa, menjelaskan Tik Tok berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang aman, sehat, dan inspiratif untuk semua penggunanya.
“Sejah Agustus, Tik Tok telah meluncurkan serangkaian inisiatif dari pembaruan produk untuk mendorong pembuatan konten positif dan mempromosikan internet literacy,” katanya.
Untuk menjaga konten positif, imbuh Dina, Tik Tok membatasi usia penggunanya yakni minimal 14 tahun.
Baca Juga : Tidak Sadar Sering Mengigau Saat Tidur, Ternyata Ini Penyebabnya!
“Pengguna Tik Tok minimal 14 tahun. Jika dibawah itu maka perlu pengawasan orang tua,” ujarnya dalam jumpa pers di U-Thai Café & Resto, Jakarta Selatan, Jumat (14/09).
Di samping itu, Felicia, Humas Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengutarakan hal yang dilakukan Tik Tok ini berbanding lurus dengan peraturan yang dibuat pemerintah.
“Tik Tok memegang komitmen pemerintah untuk taat regulasi yang ada dan mementingkan masa depan anak-anak,” ujarnya.(*)
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR