NOVA.id - Dalam gugatan cerainya, rupanya Lina beralasan mendapat kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi dari Sule.
Padahal selama ini Lina mendapat nafkah hingga Rp200 juta per bulan dari Sule.
"Kekerasan ekonomi dalam sidang kita bantah. Sule memberikan sumbangan untuk ibunya Lina (mertua) sebesar Rp 10 juta sebulan. Itu terbukti di dalam persidangan, ke Bu Lina juga Rp 200 jutaan satu bulan apakah itu kekerasan ekonomi?," tutur Kuasa Hukum Sule, Dose Hudaya pada Kamis (20/9).
Baca Juga : Dibilang Mirip Barbie, Evelin Nada Anjani Photoshoot dengan Makeup Cetar dan Rambut Panjang!
Bahkan menurut keterangan Sule, ada beberapa usaha Lina seperti Salon yang tidak menghasilkan malah disubsidi oleh Sule.
Pihak Lina juga sempat meminta mut'ah satu buah rumah kepada Sule.
Namun majelis hakim memutuskan tidak karena yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan dalam hal ini Lina.
Baca Juga : Duh, Bocah Cilik Ditangkap karena Memasukkan Jarum ke dalam Buah!
"Mut'ah (Lina) meminta satu rumah. Dalam persidangan kita tidak menolak dan menyerahkan kepada majelis. Tapi majelis sendiri yang menolak karena penggugatnya yang mengajukan pihak istri, mut'ah bagi istri yang menggugat tidak diberikan," tuturnya.
Selain itu, dalam sidang putusan tidak dibahas masalah harta gono-gini dan hak asuh anak.
Masalah hak asuh anak diberikan kepada kedua belah pihak untuk diasuh bersama.
Sementara untuk harta gono-gini pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan kuasa hukum Lina untuk membahas perdamaian masalah harta.
Baca Juga : Ajukan Permohonan Cerai Atas Angel Lelga, Vicky Prasetyo Menangis
"(Terkait harta gono-gini) Kita sudah terima usulan dari Lina melalui kuasa hukumnya. Kita sudah disampaikan kepada Sule dan tidak mempermasalahkan itu. Penuhi saja permintaanya (Lina) katanya, intinya akan memenuhi permintaan (mantan) istrinya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sule Nafkahi Lina hingga Rp 200 Juta Perbulan, Kekerasan Ekonomi Terbantahkan.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Juwita Imaningtyas |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR