Melansir dari Warta Kota, rumah di kawasan premium milik SBY ini merupakan hasil pemberian negara kepada SBY atas jasanya sebagai presiden selama 2 periode.
Menurut Asdep Humas Kementerian Sekertariat Negara, Mashrokan, rumah mewah ini tak lain sebagai perwujudan dari undang-undang dan peraturan Presiden yang diatur dalam UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Sahabat NOVA, ternyata seperti ini ya fasad dari kediaman keluarga SBY, kokoh dan mewah! (*)
Source | : | kompas,Warta Kota,IDea |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR