NOVA.id – Mengenai kabar penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini, Kamis (04/09), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal itu.
“Benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet,” jelasnya pada awak media.
Alasan penangkapannya sendiri, pertama adalah adanya laporan polisi pada 2 Oktober 2018, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Unggah Foto dengan Caption Ini
Setelah ada laporan hasil penyelidikan, polisi membuat surat perintah penyidikan atau spindik.
“Kemudian, kita melakukan penyitaan barang bukti berupa bill atau struk ATM debit yang dilakukan oleh Ibu Ratna Sarumpaet ketika waktu pembayaran di rumah sakit,” lanjutnya.
Selain itu, ada pula buku catatan operator operasi yang telah diamankan.
Baca Juga : VIDEO : Detik-Detik Kedatangan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Sementara, pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya direktur Rumah Sakit Bina Estetika, 3 perawat, serta dokter yang melakukan perawatan.
“Intinya dari pemeriksaan itu, bahwa yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit adalah kondisi normal,” tegas Argo.
Setelah itu , pihak kepolisian sekitar pukul 20.00 lebih mendapat informasi bahwa akan ada keberangkatan dari Ratna Sarumpaet ke luar negeri.
Baca Juga : Kenapa Ratna Sarumpaet Berbohong? Deddy Corbuzier: Dia Jual Iba
Setelah ditangkap, Ratna Sarumpaet segera dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Kita lihat, kita dalami seperti apa nanti,” lanjutnya.
Ratna Sarumpaet dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.
“Juga dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 kita junctokan Pasal 45 ancamannya 10 tahun.”
Mengenai kabar Ratna Sarumpaet yang hendak bertolak ke Cile, pihak kepolisian mengaku masih mendalami apa tujuannya.
“Masih kami dalami, masih pemeriksaan.” (*)
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR