NOVA.id - Salah satu kejadian yang sempat menghebohkan dalam gelaran Asian Para Games 2018 adalah didiskualifikasinya atlet judo tuna netra Indonesia, Miftahul Jannah dan terpaksa batal bertarung di Asian Para Games 2018 karena tidak menyanggupi aturan melepas jilbab.
Miftahul urung bertanding meski telah turun ke matras pada pertandingan blind judo kelas 52kg, Senin (08/10).
Menurut penanggung jawab judo Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar, Miftahul Jannah terpaksa didiskualifikasi karena ada peraturan larangan menggunakan jilbab demi keselamatan atlet dari federasi.
Baca Juga : Cerai 2 Kali Hingga Diusir Suami, Begini Kisah Mantan Istri Hengky Kurniawan
"Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tidak boleh menggunakan jilbab dan harus melepas jilbab saat bertanding," kata Ahmad Bahar dikutip dari Antara.
Sementara itu, seperti dikutip dari salah satu akun Twitter milik @SammiSoh, bahwa ternyata memang ada satu teknik dalam olahraga judo yakni teknik judo katame waza di spesifik submission hold (mencekik dari atas) yang akan sangat membahayakan bagi atlet yangg memakai hijab.
Dalam unggahannya, ia menjelaskan bahwa kain yang melingkar di leher dengan gampang menusuk titik ligature yang menyebabkan kematian seketika.
Baca Juga : Bila Ardi Bakrie Mau Izin Poligami, Begini Jawaban Nia Ramadhani!
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR