NOVA.id - Kasus Ratna Sarumpaet sempat ramai dibicarakan publik.
Pada Kamis (4/10), Ratna ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Baca Juga : Kisah Suwarti Raih Emas Saat Hamil 4,5 Bulan, Sang Suami Rutin Beri Perhatian Ini
Ratna Sarumpaet dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Sementara itu, baru-baru ini Direktur Perawatan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Haya AKBP Barnabas mengungkapkan bahwa Ratna jarang makan makanan yang dihidangkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Warta Kota, Ratna Sarumpaet lebih sering memakan hidangan yang dibawa keluarganya sendiri daripada makanan di tahanan.
Baca Juga : Tak Lagi Eksis di TV, Kadek Devi Tampil Memukau Dampingi Suami Saat Reuni Akademi Kepolisian
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Juwita Imaningtyas |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR